Perkembangan di Bidang Politik
MAKALAH
KONSEP DASAR IPS
“
PERKEMBANGAN DI BIDANG POLITIK “
Dosen Pengampu
: Dr. H.
Suhardi Marli M.Pd
Disusun Oleh :
Melly Puspita Ningsih
(F1081151024)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
JURUSAN PENDIDIKAN DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang
“PERKEMBANGAN
DI BIDANG POLITIK” meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya
berterima kasih pada Bapak Dr.H. Suhardi Marli M.Pd selaku Dosen mata kuliah
Konsep Dasar IPS yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita apa saja perkembangan di bidang politik. saya juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi
siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon
kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Pontianak, November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang......................................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................................ 1
C.
Tujuan ................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Politik Pada Awal Kemerdekaan
1.1 Keragaman Ideologi Partai
Politik di Indonesia ................................................... 3
1.2 Hubungan antara KNIP dan Lembaga
Pemerintahan .......................................... 3
1.3. Hubungan antara Keragaman Ideologi dan lembaga
kepresidenan ...................... 4
1.4. Konfigurasi Politik Era Orde Lama ...................................................................... 4
1.5. Konfigurasi Politik Era Orde Baru ....................................................................... 6
1.6. Partai
Politik ....................................................................................................... ..
7
2.1. Partai Politik dalam Era Orde Lama ..................................................................... 9
2.2. Partai Politik dalam Era Orde Baru ......................................................................
10
3.1 Tolak Ukur Terjadinya Perkembangan
Politik Menurut Lucian Pye ................... 10
3.2 Perkembangan Lembaga Politik ........................................................................... 11
3.3 Tahap-tahap Perkembangan Politik ...................................................................... 12
3.4 Konsep Perkembangan Politik .............................................................................. 13
3.5 Struktur-struktur Politik
Informal ........................................................................ 15
BAB III PENUTUP
4.1 Kesimpulan ........................................................................................................... 19
4.2 Saran ..................................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dimamika
perkembangan politik diindonesia berkembang melalui yurispudensi mulai dari
orde baru hingga saat
ini, Indonesia adalah Negara yang menganut trias politika yang artinya
pembagian kekuasaan perkembangan politik tersebut berkembang melalui
badan-badan petinggi Negara yang dikembangkan secara yudikatif, badan-badan
tersebut yaitu Badan Eksekutif yang terdiri dari presiden serta wakil
presiden, mentri-mentri, perdana mentri dan kabinet, Badan Legislatif
yang dijalankan presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dam
Majlis Permusyawaratan Rakyat dan Badan Yudikatif yang dijalankan oleh
Mahkamah Agung.
Badan
eksekutif menjelaskan bahwa perkembangan politik diindonesia ini dilakukannya
perubahan-perubahan politik sehingga sistem politik indonesia menjadi lebih
demokratis dan perkembangan politik diindonesia pada masa-masa orde baru menunjukan
peranan presiden soeharto yang semakin dominan sedangkan praktik-praktik yang
tidak domokratis dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap
peraturan perundangan.
Badan Legislatif mengembangkan politik diindonesia
dengan system perwakilan yang dinggap paling wajar. Oleh karena itu, ketika
pemilihan umum tahun 1971 mengikutsertakan partai politik dan golongan
fungsional. Pada tahun 1973 juga presiden Soeharto mengajak partai politik dan
sekber golkar untuk menfungsikan diri sebagai golongan spiritual, golongan
nasionalis, dan golongan karya.
Badan Yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis
yuridis dan termasuk bidang ilmu hokum daripada bidang ilmu politik. Namun
kekuasaan badan yudikatif hubungannya erat dengan kekuasaan badan legislative
dan eksekutif
serta dengan hak dan kewajiban individu.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana Keragaman Ideologi Partai Politik di
Indonesia
2.
Bagaimana
Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
3. Bagaimana Hubungan antara Keragaman Ideologi dan
Pembentukan Lembaga
Kepresidenan
Kepresidenan
4. Bagaimana Konfigurasi Politik Era Orde Lama
5. Bagaimana
Konfigurasi Politik Era Orde Baru
6. Apa Partai Politik
7. Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Lama
8. Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Baru
9. Bagaimana
Tolak ukur Perkembangan Politik
10. Bagaimana
Perkembangan Lembaga-lembaga Politik
11. Apa
saja tahap-tahap Perkembangan Politik
12. Apa
saja konsep Perkembangan Politik
13. Bagaimana
struktur-struktur Politik Informal
C.
TUJUAN
1. Mengetahui Keragaman Ideologi Partai Politik di Indonesia
2. Mengetahui Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
2. Mengetahui Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
3. Mengetahui Hubungan antara Keragaman Ideologi dan Pembentukan Lembaga
Kepresidenan
4. Mengetahui Konfigurasi Politik Era Orde Lama
5. Mengetahui Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Baru
6. Mengetahui Apa Partai Politik
7. Mengetahui Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Lama
8. Mengetahui Konfigurasi Politik Era Orde Baru
9. Mengetahui Bagaimna Tolak ukur Perkembangan Politik
Kepresidenan
4. Mengetahui Konfigurasi Politik Era Orde Lama
5. Mengetahui Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Baru
6. Mengetahui Apa Partai Politik
7. Mengetahui Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Lama
8. Mengetahui Konfigurasi Politik Era Orde Baru
9. Mengetahui Bagaimna Tolak ukur Perkembangan Politik
10. Mengetahui
Bagaimana Perkembangan Lembaga-lembaga Politik
11. Mengetahui
Bagaimana
Tahap-Tahap Perkembangan Politik
12. Mengetahui Bagaimana Konsep Perkembangan Politik
12. Mengetahui Bagaimana Konsep Perkembangan Politik
13. Mengetahui
Struktur-struktur
Politik Informal
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PERKEMBANGAN POLITIK PADA AWAL
KEMERDEKAAN
1.1
Keragaman Ideologi Partai Politik
di Indonesia
Maklumat Politik 3 November 1945, yang dikeluarkan oleh Moh. Hatta, hadir
sebagai sebuah peraturan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mengakomodasi
suara rakyat yang majemuk. Akibatnya, munculah partai-partai politik dengan
berbagai ideologi. Partai-partai politik tersebut mempunyai arah dan metode
pergerakan yang berbeda-beda.
Di antaranya adalah partai politik berhaluan nasionalis, yaitu PNI penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Serikat Rakyat Indonesia, dan Gabungan Republik Indonesia yang berdiri pada 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Djojosukaro. Kemunculan partai-partai berhaluan sosialis-komunis pada awalnya merupakan bentuk pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Namun, seiring perkembangannya, partai ini menerapkan cara revolusioner yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
Di antaranya adalah partai politik berhaluan nasionalis, yaitu PNI penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Serikat Rakyat Indonesia, dan Gabungan Republik Indonesia yang berdiri pada 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Djojosukaro. Kemunculan partai-partai berhaluan sosialis-komunis pada awalnya merupakan bentuk pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Namun, seiring perkembangannya, partai ini menerapkan cara revolusioner yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
1.2
Hubungan
antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
Dilatarbelakangi oleh berbagai situasi negara yang genting, seperti keadaan
Jakarta di awal 1946, yang sangat rawan oleh teror dan intimidasi pihak asing ,
mengharuskan para petinggi bangsa untuk memindahkan ibu kota negara ke
Yogyakarta pada 4 Januari 1946 untuk sementara waktu. Pada dasarnya,
posisi wewenang KNIP dikukuhkan melalui Maklumat X, 16 Oktober 1945, yang
memberikan kuasa legislatif terhadap badan tersebut. Dengan maklumat itu, KNIP
yang dibentuk pada 22 Agustus 1945, berposisi seperti layaknya Dewan Perwakilan
Rakyat untuk sementara waktu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sebenarnya. Tugas Komisi Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) adalah membantu dan menjadi pengawas kinerja presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahan. KNIP mempunyai kuasa untuk memberikan
usulan kebijakan kepada presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Sementara
itu, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) bertugas untuk membantu dan
mengawasi jalannya kinerja pemerintahan di tataran lebih rendah daripada presiden,
seperti gubernur dan bupati.
1.3
Hubungan antara Keragaman Ideologi dan
Pembentukan Lembaga Keprisidenan
Terdapatnya keragaman ideologi yang terbagi ke dalam golongan nasionalis,
agama, dan sosialis-komunis pada era awal kemerdekaan ternyata mengandung
implikasi yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan negara. Perubahan
otoritas KNIP dan munculnya berbagai partai politik di Indonesia menjadi dua
katalisator utama terhadap perubahan struktur kekuasaan pemerintahan. Naiknya
Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri Indonesia juga memiliki andil dalam
perubahan itu. Lembaga kepresidenan sendiri telah
dibentuk pada 2 September 1945, pada kesempatan itu, Presiden Soekarno
membentuk susunan kabinet sebagai pelaksana eksekutif dari lembaga kepresidenan
Indonesia. Hal itu merupakan manifestasi dari penguatan lembaga kepresidenan
untuk dapat melaksanakan tugas negara dengan optimal.
Susunan kabinet yang dibentuk pada 2 September 1945, pada dasarnya,
mencerminkan komposisi yang mewakili keragaman ideologi di Indonesia. Meskipun
partai-partai politik baru bermunculan, setelah dikeluarkannya Maklumat 3
November 1945, kondisi keragaman ideologi ini telah berperan besar dalam
susunan lembaga kepresidenan negara.
1.4
Konfigurasi Politik Era Orde Lama
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden
yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran
Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan
pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya.
Pada masa ini Soekarno memakai sistem
demokrasi terpimpin. Tindakan Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli
1959 dipersoalkan keabsahannya dari sudut yuridis konstitusional, sebab menurut
UUDS 1950 Presiden tidak berwenang “memberlakukan” atau “tidak memberlakukan”
sebuah UUD, seperti yang dilakukan melalui dekrit. Sistem ini yang
mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme, yang dilaksanakan ini berdasarkan
pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi
bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang cepat berkembang. Maka problema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkembang pada waktu
itu bukan masalah-masalah yang bersifat ideologis politik yang penuh dengan
norma-norma ideal yang benar, tetapi masalah-masalah praktis politik yang
mengandung realitas-realitas objektif serta mengandung pula
kemungkinan-kemungkinan untuk dipecahkan secara baik, walaupun secara normatif
ideal kurang atau tidak benar. Bahkan kemudian muncul penamaan sebagai suatu
bentuk kualifikasi seperti “Demokrasi Terpimpin” dan “Demokrasi Pancasila”.
Berbagai “Experiment” tersebut
ternyata menimbulkan keadaan “excessive” (berlebihan) baik dalam bentuk
“Ultra Demokrasi” (berdemokrasi secara berlebihan) seperti yang dialami antara
tahun 1950-1959, maupun suatu kediktatoran terselubung (verkapte diktatuur)
dengan menggunakan nama demokrasi yang dikualifikasi (gekwalificeerde
democratie).
Sistem “Trial and Error”
telah membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada
akhirnya melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga
pecahnya pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental
(1952-1962) dan kemudian Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI,
NU, Masyumi dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem
catur mayoritas. Kenyataan ini berlangsung selama 10 tahun dan terpaksa harus
kita bayar tingggi berupa : 1)
Gerakan separatis pada tahun 1957 2)
Konflik ideologi yang tajam yaitu antara Pancasila dan ideologi Islam, sehingga
terjadi kemacetan total di bidang Dewan Konstituante pada tahun 1959.
Oleh karena konflik antara Pancasila dengan theokratis Islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup Negara Pancasila 17 Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog Nasional yang seru antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari kacamata politik, sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional. Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah Orde Baru, sehingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kelak dijadikan salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung tahun 1960-1965, yang sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun 1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang sangat berharga walau harus kita bayar dengan biaya tinggi.
Oleh karena konflik antara Pancasila dengan theokratis Islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup Negara Pancasila 17 Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog Nasional yang seru antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari kacamata politik, sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional. Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah Orde Baru, sehingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kelak dijadikan salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung tahun 1960-1965, yang sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun 1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang sangat berharga walau harus kita bayar dengan biaya tinggi.
1.5
Konfigurasi
Politik Era Orde Baru
Peristiwa yang lazim disebut Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia
(G30S/PKI) menandai pergantian orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada tanggal 1
Maret 1966 Presiden Soekarno dituntut untuk menandatangani sebuah surat yang
memerintahkan pada Jenderal Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang perlu
untuk keselamatan negara dan melindungi Soekarno sebagai Presiden. Surat yang
kemudian dikenal dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) itu
diartikan sebagai media pemberian wewenang kepada Soeharto secara penuh.
Orde Baru dikukuhkan dalam sebuah sidang MPRS yang berlangsung pada Juni-Juli 1966. diantara ketetapan yang dihasilkan sidang tersebut adalah mengukuhkan Supersemar dan melarang PKI berikut ideologinya tubuh dan berkembang di Indonesia. Menyusul PKI sebagai partai terlarang, setiap orang yang pernah terlibat dalam aktivitas PKI ditahan. Sebagian diadili dan dieksekusi, sebagian besar lainnya diasingkan ke pulau Buru. Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :
Orde Baru dikukuhkan dalam sebuah sidang MPRS yang berlangsung pada Juni-Juli 1966. diantara ketetapan yang dihasilkan sidang tersebut adalah mengukuhkan Supersemar dan melarang PKI berikut ideologinya tubuh dan berkembang di Indonesia. Menyusul PKI sebagai partai terlarang, setiap orang yang pernah terlibat dalam aktivitas PKI ditahan. Sebagian diadili dan dieksekusi, sebagian besar lainnya diasingkan ke pulau Buru. Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :
1) Pertama berwujud kebulatan tekad
pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut juga dengan konsensus utama.
2) Sedangkan konsensus kedua adalah konsensus
mengenai cara-cara melaksanakan konsensus utama. Artinya, konsensus kedua lahir
sebagai lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan. Konsensus kedua lahir antara pemerintah dan partai-partai politik
dan masyarakat. Secara umum, elemen-elemen penting
yang terlibat dalam perumusan konsensus nasional antara lain pemerintah, TNI
dan beberapa organisasi massa. Konsensus ini kemudian dituangkan kedalam TAP
MPRS No. XX/1966, sejak itu konsensus nasional memiliki kekuatan hukum yang
mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa hasil konsensus tersebut
antara lain penyederhanaan partai politik dan keikutsertaan TNI/Polri dalam
keanggotaan MPR/DPR. Berdasarkan semangat konsensus nasional itu pemerintah
Orde Baru dapat melakukan tekanan-tekanan politik terhadap partai politik yang
memiliki basis massa luas. Terlebih kepada PNI yang nota bene partai besar dan
dinilai memiliki kedekatan dengan rezim terdahulu. Pemerintah orde baru juga melakukan tekanan terhadap
partai-partai dengan basis massa Islam. Satu contoh ketika para tokoh Masyumi
ingin menghidupkan kembali partainya yang telah dibekukan pemerintah Orde Lama,
pemerintah memberi izin dengan dua syarat. Pertama, tokoh-tokoh lama tidak
boleh duduk dalam kepengurusan partai. Kedua, masyumi harus mengganti nama
sehingga terkesan sebagai partai baru. Pada Pemilu 1971 partai-partai politik
disaring melalui verifikasi hingga tinggal sepuluh partai politik yang dinilai
memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu. Dalam pemilu kali ini didapati
Golongan Karya (Golkar) menjadi peserta pemilu. Pada mulanya Golkar merupakan
gabungan dari berbagai macam organisasi fungsional dan kekaryaan, yang kemudian
pula pada 20 Oktober 1984 mendirikan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber
Golkar). Tujuannya antara lain memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok
fungsional dan mengkoordinir mereka dalam front nasional. Sekber Golkar ini
merupakan organisasi besar yang dikonsolidasikan dalam kelompok-kelompok induk
organisasi seperti SOKSI, KOSGORO, MKGR dan lainnya sebagai “Political Battle
Unit “ rezim orde baru. Pasca pemilu 1971 muncul kembali ide-ide penyederhanaan
partai yang dilandasi penilaian hal tersebut harus dilakukan karena partai
politik selalu menjadi sumber yang mengganggu stabilitas, gagasan ini
menimbulkan sikap Pro dan Kontra karena dianggap membatasi atau mengekang
aspirasi politik dan membentuk partai-partai hanya kedalam golongan nasional,
spiritual dan karya. Pada tahun
1973 konsep penyederhanaan partai (Konsep Fusi) sudah dapat diterima oleh
partai-partai yang ada dan dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 3/1975 tentang
Partai Politik dan Golongan, sistem fusi ini berlangsung hingga lima kali
Pemilu selama pemerintahan orde baru (1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997).
1.6
Partai
Politik
Melihat sejarah sepanjang Orde Lama sampai Orde Baru partai politik
mempunyai peran dan posisi yang sangat penting sebagai kendaraan politik
sekelompok elite yang berkuasa, sebagai ekspresi ide, pikiran, pandangan dan
keyakinan kebebasan. Pada umumnya para
ilmuwan politik menggambarkan adanya empat fungsi partai politik, menurut Miriam
Budiardjo meliputi:
1) Sarana komunikasi politik;
2) Sosialisasi politik;
3) Sarana rekruitmen politik;
4) Pengatur konflik.
Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait dimana partai politik berperan
dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (Interests Articulation)
dimana berbagai ide-ide diserap dan diadvokasikan sehingga dapat mempengaruhi
materi kebijakan kenegaraan. Terkait sebagai sarana komunikasi politik, partai
politik juga berperan mensosialisasikan ide, visi dan kebijakan strategis yang
menjadi pilihan partai politik serta sebagai sarana rekruitmen kaderisasi
pemimpin Negara. Sedangkan peran sebagai pengatur konflik, partai politik
berperan menyalurkan berbagai kepentingan yang berbeda-beda. Disamping itu,
partai politik juga memiliki fungsi sebagai pembuat kebijaksanaan, dalam arti
bahwa suatu partai politik akan berusaha untuk merebut kekuasaan secara
konstitusional, sehingga setelah mendapatkan kekuasaannya yang legitimate maka
partai politik ini akan mempunyai dan memberikan pengaruhnya dalam membuat
kebijaksanaan yang akan digunakan dalam suatu pemerintahan. Dengan demikian,
fungsi partai politik secara garis besar adalah sebagai kendaraan untuk
memenuhi aspirasi warga negara dalam mewujudkan hak memilih dan hak dipilihnya
dalam kehidupan bernegara.
Selanjutnya, sejarah kepartaian di Indonesia merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa dalam merebut kemerdekaan
Indonesia. Dari sejarah tersebut dapai dilihat bahwa keberadaan kepartaian di
Indonesia bertujuan untuk :
a) untuk menghapuskan penindasan dan pemerasan di
Indonesia khususnya dan didunia pada umumnya (kolonialisme dan imperialisme),
b) untuk
mencerdaskan bangsa Indonesia,
c) untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Untuk melaksanakan tujuan utama diatas perlu ditentukan sasaran antara, yaitu;
Untuk melaksanakan tujuan utama diatas perlu ditentukan sasaran antara, yaitu;
· Kemerdekaan
di bidang politik, ekonomi dan budaya nusa dan bangsa,
· Pemerintahan
Negara yang demokratis,
· Menentukan
Undang-Undang Dasar Negara yang memuat ketentuan-ketentuan dan norma-norma yang
sesuai dengan nilai-nilai sosialistis paternalistic yang agamais dan manusiawi.
Dari perjalanan sejarah kehidupan politik Indonesia tersebut, secara umum
terdapat dua ciri utama yang mewarnai pendirian dan pergeseran masing-masing
organisasi politik dan golongan fungsional yang ada, yaitu:
1)
Kesamaan Cara untuk melaksanakan gerak kehidupan politik, organisasi politik
dan golongan fungsional, yaitu didasarkan pada persatuan dan kesatuan yang
bersumber pada kepentingan nasional dan bermuara pada kepentingan
internasional. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut ditempuh melalui prinsip
adanya kedaulatan rakyat Indonesia.
2) Sedangkan landasan (faham, aliran atau ideologi) yang digunakan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kedaulatan rakyat tersebut berbeda satu sama lain.
Kemudian, keberadaan partai politik-partai politik ini sesungguhnya untuk meramaikan pesta demokrasi sebagai tanda adanya atau berlangsungnya proses pemilihan umum. Dalam proses pemilihan umum ini, setidaknya terdapat 3 (tiga) tujuan pemilihan umum di Indonesia, antara lain:
2) Sedangkan landasan (faham, aliran atau ideologi) yang digunakan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kedaulatan rakyat tersebut berbeda satu sama lain.
Kemudian, keberadaan partai politik-partai politik ini sesungguhnya untuk meramaikan pesta demokrasi sebagai tanda adanya atau berlangsungnya proses pemilihan umum. Dalam proses pemilihan umum ini, setidaknya terdapat 3 (tiga) tujuan pemilihan umum di Indonesia, antara lain:
pertama, memungkinkan terjadinya
pergantian pemerintah secara damai dan tertib;
kedua,
kemungkinan lembaga negara berfungsi sesuai dengan maksud UUD 1945; dan
ketiga, untuk melaksanakan hak-hak asasi warga negara. Dengan demikian, antara
partai politik dengan pemilihan umum bagaikan dua sisi dalam mata uang yang
sama. Mereka tidak dapat dipisahkan satu sama lain dikarenakan keduanya saling
bergantungan dan mengisi.
2.1 Partai Politik dalam
Era Orde Lama
Pada masa sesudah kemerdekaan, Indonesia menganut
sistem multi partai yang ditandai dengan hadirnya 25 partai politik. Hal ini
ditandai dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Menjelang Pemilihan Umum 1955 yang
berdasarkan demokrasi liberal bahwa jumlah parpol meningkat hingga 29 parpol
dan juga terdapat peserta perorangan.
Pada masa diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem kepartaian Indonesia dilakukan penyederhanaan dengan Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960 yang mengatur tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai. Kemudian pada tanggal 14 April 1961 diumumkan hanya 10 partai yang mendapat pengakuan dari pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut : PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katholik, PERTI MURBA dan PARTINDO. Namun, setahun sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 1960, PSI dan Masyumi dibubarkan. Dengan berkurangnya jumlah parpol dari 29 parpol menjadi 10 parpol tersebut, hal ini
Pada masa diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem kepartaian Indonesia dilakukan penyederhanaan dengan Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960 yang mengatur tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai. Kemudian pada tanggal 14 April 1961 diumumkan hanya 10 partai yang mendapat pengakuan dari pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut : PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katholik, PERTI MURBA dan PARTINDO. Namun, setahun sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 1960, PSI dan Masyumi dibubarkan. Dengan berkurangnya jumlah parpol dari 29 parpol menjadi 10 parpol tersebut, hal ini
tidak berarti bahwa konflik ideologi dalam masyarakat
umum dan dalam kehidupan politik dapat terkurangi. Untuk mengatasi hal ini maka
diselenggarakan pertemuan parpol di Bogor pada tanggal 12 Desember 1964 yang
menghasilkan “Deklarasi Bogor.”
2.2 Partai Politik dalam
Era Orde Baru
Dalam masa Orde Baru yang ditandai dengan
dibubarkannya PKI pada tanggal 12 Maret 1966 maka dimulai suatu usaha pembinaan
terhadap partai-partai politik. Pada tanggal 20 Pebruari 1968 sebagai langkah
peleburan dan penggabungan ormas-ormas Islam yang sudah ada tetapi belum
tersalurkan aspirasinya maka didirikannyalah Partai Muslimin Indonesia
(PARMUSI) dengan massa pendukung dari Muhammadiyah, HMI, PII, Al Wasliyah,
HSBI, Gasbindo, PUI dan IPM.
Selanjutnya
pada tanggal 9 Maret 1970, terjadi pengelompokan partai dengan terbentuknya
Kelompok Demokrasi Pembangunan yang terdiri dari PNI, Partai Katholik,
Parkindo, IPKI dan Murba. Kemudian tanggal 13 Maret 1970 terbentuk kelompok
Persatuan Pembangunan yang terdiri atas NU, PARMUSI, PSII, dan Perti. Serta ada
suatu kelompok fungsional yang dimasukkan dalam salah satu kelompok tersendiri
yang kemudian disebut Golongan Karya.
Dengan adanya pembinaan terhadap
parpol-parpol dalam masa Orde Baru maka terjadilah perampingan parpol sebagai
wadah aspirasi warga masyarakat kala itu, sehingga pada akhirnya dalam
Pemilihan Umum 1977 terdapat 3 kontestan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta satu Golongan Karya.
Hingga Pemilihan Umum 1977, pada
masa ini peserta pemilu hanya terdiri sebagaimana disebutkan diatas, yakni 2
parpol dan 1 Golkar. Dan selama masa pemerintahan Orde Baru, Golkar selalu
memenangkan Pemilu. Hal ini mengingat Golkar dijadikan mesin politik oleh
penguasa saat itu.
3.1 Tolak Ukur Terjadinya Perkembangan Politik Menurut
Lucian Pye
Ada atau tidak
ada “the spirit or attitude toward eguality” para penyelengara negara dan warga
masyarakat. Semakin baik atau tidak kapisitas sistem politik dalam
fungsi-fungsi, prinsip dan standar
rasionalnya. Semakin meningkat proses diferensi dan spesialisasi fungsi-fungsi
politik (devision of labor).
Ada tiga kharateristik kapan
terjadinya perkembangan politik
1.
Pertama; adalah meningkatnya pemusatan kekuasaan
pemerintahan negara nasional di ikuti kemudian semakin sempitnya sumber-sumber
kekuasaan tradisional.
2.
Kedua adalah, terjadinya diferensiasi dan
spesialisasi lembaga lembaga politik yang meningkat cukup tinggi (Highly
differentiated and functionally spesific)
3.
Ketiga; terjadinya peningkatan partisipasi warga
masyarakat dalam kehidupan politik dan semakin kuatnya identifikasi warga
negara dengan sitem politik secara keseluruhan.
Arti proses perkembangan politik
bagi negara yang sedang berkembang atau negara miskin atau belum mengalami industrilisasi,
namun konsep yang di gunakan adalah konsep negara maju atau mapan, misalnya
tentang konsep sosialisasi politik, citra pemerintahan.
Perkembangan politik merupakan aspek
dan keonsekuensi politik perubahan menyeluruh, yaitu modernisasi. Artinya
adalah kata kunci perkembangan politik terjadinya semua modernisasi dari sistem
yang kurang bagus menjadi lebih baik.
Standar
prkembangan politik di tandai dengan beberapa tujuan sistem politik, misalnya
berhubungan dengan demokrasi, stabilitas politik, integrasi bangsa, legitimasi
dan persamaan. Suatu gerakan perkembangan menuju sistem politik yang moderen
yang mengalami proses industrilisasi.
3.2 Perkembangan
Lembaga Politik
Secara
awam berarti suatu organisasi tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan
atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui
oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh
masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga
adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang
tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama,
organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik
yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan
pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan
kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu
bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan
umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam
kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita
untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam
negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia
saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku
pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai
dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga
feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti
bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik
dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk
melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat
struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa
menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan
yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya
bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu
berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku..
3.3 Tahap-tahap Perkembangan Politik
Berikut ini adalah
tahap tahap perkembangan politik di Indonesia menurut Bakarudin Rosyidi Ahmad
menyajikan enam tahapan:
Perkembangan
politik di indonesia seperti dalam naskah GBHN merupakan bagian dari perkembangan
nasional yang di laksanakan secara bertahap dan berkesinambungan di sertai
dengan proses pemerataan maupun penyempurnaan dan peningkatan.
Tahap pertama;
di fokuskan pada permasalahan untuk melakukan stabilisasi landasan kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945 dan kemurnian pancasila. Pelita
perkembangan politik di indonesia antara lain telah melakukan:
Penyusunan dan
berusaha melengkapi undang undang tentang pemili terutama pilkada yang
menimbulkan acap konflik dan undang undang tentang kedudukan dan wewenang
pejabat negara dan pemerintahan negara.
Dilaksanakan
pengisian keangotan lembaga perwakilan rakyat. Dengan kata lain ada dua hal
yang terjadi pada pembangunan dan perkembangan selama pelita pertama diataranya
adalah:
· Penataan suprastruktur
politik, yaitu lembaga negara berdasarkan Undang –undang dasar 1945.
· Penataan infrastruktur
politik, khususnya penataan struktur sosial politik .
Tahap kedua;
penguatan hukum bagi organisasi kekuatan sosial politik yang berhasil di
sederhanakan pada tahun 1970, hal ini di sepakati dengan RUU No 3 Tahun
75 tentang parpol dan golkar di mantapkan pula azaz dwi fungsi ABRI.
Tahap ketiga,
perkembangan politik di mulai dengan mengarah dan lebih fokus kepada hal yang
bersifat kualitatif. Tahap ini merupakan tahap pemantapan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa .
Sementara tahap ke empat dan kelima adalah di tandai dengan tahap
pembangunan politik dengan cara kerangka landasan sistem politik indonesia demi
menuju tahap tingal landas (Take Off).
3.4 Konsep Perkembangan
Politik
Perkembangan politik sebagai
prasyarat bagi pembangunan ekonomi.
Ketika
pertama perhatian di tujukan pada masalah masalah pada pertumbuhan ekonomi
menjadi dinamins dan mengandung perkembangan tersendiri. Maka para ahli ekonomi
mengatakan bahwa kondisi soaial politik dapat menekan peranan yang dapat
menghambat ataupun mempelancar perkembangan politik dengan demikian dapat
dikatakan bahwa perkembangan politik adalah merupakan keadaan politik
masyarakat yang membantu jalanya pembangunan ekonomi.
Dari sudut
pelaksanaan pandangan perkembangan politik yang demikian itu pada dasarnya
bersifat negatif, karena ia akan banyak menunjukkan kepada kita keadaan sistem
politik yang mneghambat atau menghalangi jalannya pembangunan ekonomi ketimbang
memperlihatkan bagaimana prestasi sistem perkembangan politik mampu merangsang
pertumbuhan ekonomi, sejarah telah membuktikan perkembangan perkembangan
ekonomi bisa berlangsung di bawah berbagai sistem politik .
Keberatan
terhadap pengertian perkembangan politik yang demikian semakin jelas selama
satu dekade ini, dimana aspek penempatan pembangunan ekonomi banyak di negara
miskin tampak semakin suram, yang jelas perkembangan ekonomi berjalan lambat
sementara perkembangan politik berjalan dengan cepat.
Perkembangan
politik sebagai tive politik masyarakat industri
Konsep umum
tentang perkembangan politik, juga berhubungan erat dengan petimbangan
pertimbangan ekonomi yaitu melibatkan pandangan yang abstarak tentang tive
khusus dari dasar politik yang terdapat di tengah masyarakat indunstri dan
perekonomian yang maju. Artinya adalah, sejalan ketika kehidupan ekonomi
industri melahirkan salah satu tive kurang lebih kehidupan politik yang dapat
di tiru oleh masyarakat manapun
Perkembangan
politik sebagai modernisasi politik
Pandangan
bahwa perkembangan politik adalah merupakan kehidupan politik yang khas yang
ideal dari masyarakat industri pada dasarnya berhubungan erat dengan asumsi
yang mengatakan bahwa pembangunan politik di edentik dengan modernisasi
politik.
Cita cita
lainya seperti tuntutan dan hukum yang berlaku umum penghargaan atas setiap
orang atas dasar pestasi kerja di bandingkan dengan hubungan darah dan
pertalian keluarga. Ini menandakan perkembangan dan modernisasi politik yang
mengalami taransisi perubahan dengan cepat..
Konsep
konsep umum mengenai keadilan dan kewarganegaraan sekrang nampaknya mendapat
penghargaan yang cukup tinggi dalam setiap kebudayaan, oleh kerena itu cukup
beralasan sebagai ukuran umum kehidupan politik moderen.
Perkembangan
Politik sebagai operasi negara bangsa
Dalam sudut
pandang diasumsikan bahwa secara historis terdapat berbagai jenis sistem
politik dan setiap kelompok memiliki corak politiknya masing masing, tetapi
dengan lahirnya negara bangsa yang moderen. Timbullah serangkaian kegiatan
mengenai kehidupan poliitik.
Dengan
demikian dapat di simpulkan bahwa perkembangan politik merupakan proses melalui
mana suatu masyarakat yang merupakan negara bangsa dalam bentuk dan berdasarkan
berdasarkan pengakuan internasioanal menjadi negara bangsa. Perkembangan
politik juga di tandai dengan pembentukan serangkaian lembaga lembaga politik
tertentu yang merupakan sarana dan prasarana penting bagi negara suatu bangsa.
Pencetusan secara tertib semua gejala gejala nasionalisme kedalam tatanan
kehidupan politik. Sehinga dapat di katakan bahwa perkembangan politik
merupakan perkembangan politik kebangsaan yang di jalankan dalam rangka lembaga
lembaga ke negaraan.
Perkembangan
politik sebagai pembagunan administrasi negara
Sesunguhnya
konsep perkembangan politik sebagai pembinaan organisasi yang memiliki sejarah
pertumbuhan yang amat panjang dan menekankan kebenaran filsafah. Realisasi hukum dan peraturan yang demikian disebut
sebagai struktur birokrasi dan pembangunan administrasi negara. Dan sepanjang
kolonial konsep perkembangan politik berkaitan erat dengan pengenalan lembaga
lembaga administrasi.
3.5 Struktur-struktur
Politik Informal
Struktur
– struktur politik informal seperti media massa, kelompok – kelompok berbasis
agama, LSM atau NGO, dan asosiasi profesi telah menunjukkan eksistensinya dalam
sistem politik setelah selama kurang lebih 32 tahun ditekan oleh pemerintah.
Bahkan, struktur – struktur politik informal tersebut telah memainkan peran
penting dalam melakukan artikulasi kepentingan dan memberikan input yang
berharga bagi sistem politik ketika struktur politik formal mengalami
kemandegan dan gagal memainkan fungsi yang seharusnya mereka laksanakan. Dengan
kata lain, ketika partai politik gagal melaksanakan fungsinya dalam menggalang
dan melembagakan partisipasi
politik, misalnya, kelompok – kelompok informal ini menggantikan peran partai
politik dengan memobilisasi dukungan dan terlibat aktif dalam memengaruhi
kebujakan – kebijakan publik. Dalam kaitan ini, terdapat banyak kebijakan
pemerintah yang akhirnya urung dilaksanakan sebagai akibat tekanan yang terus –
menerus dari struktur – struktur informal ini.
Media
massa, misalnya, telah memainkan peran dalam melakukan sosialisasi politik dan
komunikasi politik. Kemampuannya dalam menggalang opini publik telah membuatnya
menjadi kekuatan demokrasi yang penting dalam beberapa tahun belakangan.
Diberlakukanya
UU No. 40 tahun 1999 telah membuatnya mampu berperan sebagai salah satu pilar
demokrasi yang penting. Meskipun di antara pengamat menaruh keprihatinan yang
mendalam sebagai akibat kiprah media massa dalam menggalang opini publik yang
menyesatkan, tetapi fungsinya yang penting dalam komunikasi dan sosialisasi
politik tidak dapat diragukan lagi. Media massa baik cetak ataupun elektronik
telah secara intensif memberitakan berbagai persoalan masyarakat, mulai dari
korupsi, kemiskinan, penyebaran
penyakit flu burung, busung lapar, dan meluasnya kemiskinan dan pengangguran
telah menjadi input penting bagi sistem politik. Sementara
pada waktu bersamaan, media massa telah menyampaikan informasi kepada
masyarakat mengenai berbagai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Beberapa tindakan dan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh
media massa tersebut memeancing diskusi publik selama berhari – hari hingga
berbulan – bulan.
Kalangan
LSM atau sering juga disebut sebagai NGO atau CSO juga telah menjadi salah satu
kekuatan yang diperhitungkan pada era reformasi. Pada masa Orde Baru, LSM telah
menjadi salah satu kekuatan sosial yang penting dalam melakukan kritik terhadap
pemerintah ketika kekuatan – kekuatan lain dalam masyarakatdiam sebagai akibat
represi pemerintahan Orde Baru secara brutal. Dalam artikel yang diberi judul,
“Indonesia Flexible NGO vs Inconsistent State Control”, Yumiko Sakai
mengemukakan bahwa pada era tahun 1970 – an NGO mulai melakukan kegiatan dengan
sungguh – sungguh, dan ini karena setidaknya empat alasan, pertama,
meningkatnya kemiskinan di daerah urban dan daerah pedesaan, kedua, perubahan
lingkungan politik domestik pada era tahun 1970 – an, ketiga, keberadaan
kelompok – kelompok strategis masyarakat sebagai pemimpin, keempat, aliran dan
bantuan finansial
dari komunitas – komunitas internasional. Saat ini tidak kurang dari 12.000 NGO
yang tercatat di seluruh Indonesia.
Pada
era reformasi, LSM ini semakin mengakar dalam masyarakat dengan perhatian yang
beragam. Beberapa di antaranya menaruh perhatian di bidang demokrasi,
globalisasi, good governance, pemberdayaan konsumen, media,
pertanian, isu – isu lingkungan hidup, korupsi, pemberdayaan perempuan,
penyelamatan hewan, penegakan hukum dan lain sebagainya. Mereka terlibat aktif
memengaruhi kebijakan publik berkenaan dengan bidang – bidang yang mereka
tekuni. Mereka terlibat dalam lobi – lobi politik di DPR dan pemerintah agar
kepentigan mereka dilindungi dan tujuan – tujuan mereka tercapai melalui sistem
politik.
Kekuatan
politik LSM ini menjadi signifikan tatakala mereka mempunya jaringan – jaringan
internasional. Biasanya mereka dibiayai oleh lembaga – lembaga donor
internasional, dan tidak sedikit diantaranya mempu menggalang opini publik
tidak saja di tingkat lokal, tetapi juga nasional dan inernasional. LSM – LSM
yang menaruh perhatian dalam pemberdayaan perempuan dan anti kekerasan
domestik, misalnya secara aktif melakukan lobi terhadap struktur – struktur
politik formal ketika kebijakan pemerintah dianggap mengancam kelompok –
kelompok yang mereka perjuangkan. Meskipun tidak semua LSM mempunyai perilaku
dan tabiat yang baik sebagaimana dikeluhkan oleh beberapa pihak, tetapi
eksistensi mereka sangat penting dalam konteks artikulasi kepentingan sebagai
bagian masyarakat sipil yang otonom. Diharapkan, kemunculan kelompok – kelompok
LSM ini mendorong partisipasi rakyat dalam skala yang lebih luas dalam proses
pembuatan, implementasi, dan evaluasi kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah.
Asosiasi
– asosiasi profesi juga mempunyai peran tidak kalah pentingnya dalam proses
artikulasi kepentingan. Pada masa Orde Baru, lembaga asosiasi profesi semacam
ini telah menjadi alat korporatisme negara yang relatif efektif dalam
mengontrol masyarakat, terutama anggota – anggota profesi. Untuk itu, bagi
asosiasi profesi tidak diizinkan mempunyai asosiasi di luar yang direstui oleh
pemerintah. Sebagai akibatnya, asosiasi – asosiasi profesi semacam ini bukannya
memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota – anggotanya, tetapi malahan
ditujukan untuk membungkam aspirasi yang barangkali berkembang dalam asosiasi.
Kondisi
di atas telah banyak mengalami perubahan sejak reformasi dicanangkan tahun
1998. Para professional didizinka untuk mendirikan organisasi profesi sesuai
dengan yang mereka inginkan, dan setiap profesi tidak harus hanya terdiri dari
satu asosiasi profesi.
Oleh karena itu, pada era sekarang ini, kita dapat, misalnya, menemukan lebih
dari satu organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Padahal, pada masa Orde
Baru, hanya PWI yang direstui oleh pemerintah dan dengan demikian menjadi satu
– satunya asosiasi yang syah bagi para wartawan.
Proses
demokratisasi telah membuat organisasi – organisasi ini berani menyuarakan hak
– haknya. PGRI sebagai salah satu organisasi guru yang berdiri sejak
pemerintahan Orde Baru telah menyuarakan hak – hak guru. Bahkan, mereka berani
melakukan boikot dalam bentuk “mogok mengajar” ketika kebijakan pemerintah
dirasa merugikan kepentingan – kepentingan mereka. Organisasi – organisasi
lain, semacam organisasi petani juga melakukan hal yang kurang lebih sama.
Bahkan, asosiasi kepala desa saluruh Indonesia berani mendatangi pemerintah
pusat untuk memperjuangkan hak-haknya. Keseluruhan fenomena ini mengindikasikan
bahwa lembaga – lembaga politik informal telah mempunyai peran penting dalam
sistem politik demokrasi. Mereka terlibat dalam proses artikulasi dan agregasi
kepentingan yang menjadi input penting sistem politik. Namun
sayangnya, rendahnya responbilitas sistem politik membuat artikulasi dan
agregasi kepnetingan ini berujung pada anarkisme massa.
BAB III
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Pada dasarnya sistem
politik tidak akan berhasil tanpa adanya rakyat yang ikutserta di dalamnya.
Maka, dalam suatu sistem politik harus mengikusertakan rakyat untuk mendukung
keberhasilan sistem politik tersebut. Selain masyarakatnya, sistem politikpun
harus bias bekerjasama dengan Negara lain karena antar Negara memerlukan
kerjasama yang menguntungkan. Tidak hanya deng mengikutsertakan mereka,
tetapimereka harus berpedoman pada dasar Negara untuk menghargai perbedaan diantarNegara
misalnya, perbedaan ras, suku, dan agama. Jika semua itu telah tercapai,
makasistem politik suatu Negara akan berhasil.
4.2 SARAN
Walaupun Indonesia
sudah termasuk negara yang sudah deomokrasi,dengan terbukti pemilihan
langsung nya mulai dari pemilihan PRESIDEN beserta wakilnya hingga DPR
maupun GUBERNUR dipilih langsung oleh rakyat , namu masih saja pemilihan
umum tersebut mengandung kecurangan seperti money politik yang di lakukan oleh
calon kandidat yang bersangkutan,di harapkan pemilihan umum sebagagai ajang
bentuk demokrasi bangsa Indonesia yang jujur dan adil,sehingga bila sudah
menduduki sebuah jabatan diinstansi pemerintah tidak ada unsur
ingin balik modal yang akan menciptakan praktik KKN.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar