Perkembangan di Bidang Politik



MAKALAH KONSEP DASAR IPS

“ PERKEMBANGAN DI BIDANG POLITIK “
  
      
Dosen Pengampu : Dr. H. Suhardi Marli M.Pd



Disusun Oleh :

Melly Puspita Ningsih
(F1081151024)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN PENDIDIKAN DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2015/2016



KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang
“PERKEMBANGAN DI BIDANG POLITIK” meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Dr.H. Suhardi Marli M.Pd selaku Dosen mata kuliah Konsep Dasar IPS yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita apa saja perkembangan di bidang politik. saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.








Pontianak,        November 2015



Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................................  i
DAFTAR ISI .................................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.            Rumusan Masalah ................................................................................................  1
C.            Tujuan ...................................................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN
A.           Perkembangan Politik Pada Awal Kemerdekaan
1.1    Keragaman Ideologi Partai Politik di Indonesia ...................................................  3
1.2    Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan ..........................................  3
1.3.   Hubungan antara Keragaman Ideologi dan lembaga kepresidenan ......................  4
1.4.   Konfigurasi Politik Era Orde Lama ......................................................................  4
1.5.   Konfigurasi Politik Era Orde Baru .......................................................................  6
1.6.   Partai Politik ....................................................................................................... .. 7
2.1.   Partai Politik dalam Era Orde Lama .....................................................................  9
2.2.   Partai Politik dalam Era Orde Baru ...................................................................... 10
3.1    Tolak Ukur Terjadinya Perkembangan Politik Menurut Lucian Pye ................... 10
3.2    Perkembangan Lembaga Politik ...........................................................................  11
3.3    Tahap-tahap Perkembangan Politik ......................................................................  12
3.4    Konsep Perkembangan Politik ..............................................................................  13
3.5     Struktur-struktur Politik Informal ........................................................................  15
BAB III PENUTUP
4.1     Kesimpulan ...........................................................................................................  19
4.2     Saran .....................................................................................................................  19
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................  20

BAB I
PENDAHULUAN


A.          LATAR  BELAKANG

Dimamika perkembangan politik diindonesia berkembang melalui yurispudensi mulai dari orde baru hingga saat ini, Indonesia adalah Negara yang menganut trias politika yang artinya pembagian kekuasaan perkembangan politik tersebut berkembang melalui badan-badan petinggi Negara yang dikembangkan secara yudikatif, badan-badan tersebut yaitu Badan Eksekutif yang terdiri dari presiden serta wakil presiden, mentri-mentri, perdana mentri dan kabinet, Badan Legislatif yang dijalankan presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dam Majlis Permusyawaratan Rakyat dan Badan Yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Badan eksekutif menjelaskan bahwa perkembangan politik diindonesia ini dilakukannya perubahan-perubahan politik sehingga sistem politik indonesia menjadi lebih demokratis dan perkembangan politik diindonesia pada masa-masa orde baru menunjukan peranan presiden soeharto yang semakin dominan sedangkan praktik-praktik yang tidak domokratis dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundangan.
Badan Legislatif mengembangkan politik diindonesia dengan system perwakilan yang dinggap paling wajar. Oleh karena itu, ketika pemilihan umum tahun 1971  mengikutsertakan partai politik dan golongan fungsional. Pada tahun 1973 juga presiden Soeharto mengajak partai politik dan sekber golkar untuk menfungsikan diri sebagai golongan spiritual, golongan nasionalis, dan golongan karya. 
Badan Yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hokum daripada bidang ilmu politik. Namun kekuasaan badan yudikatif hubungannya erat dengan kekuasaan badan legislative dan eksekutif serta dengan hak dan kewajiban individu.

B.          RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Keragaman Ideologi Partai Politik di Indonesia
2.      Bagaimana Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan 
3.      Bagaimana Hubungan antara Keragaman Ideologi dan Pembentukan Lembaga
Kepresidenan
4.      Bagaimana Konfigurasi Politik Era Orde Lama
5.      Bagaimana Konfigurasi Politik Era Orde Baru
6.      Apa Partai Politik
7.      Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Lama
8.      Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Baru 
9.      Bagaimana Tolak ukur Perkembangan Politik
10.  Bagaimana Perkembangan Lembaga-lembaga Politik
11.  Apa saja tahap-tahap Perkembangan Politik
12.  Apa saja konsep Perkembangan Politik
13.  Bagaimana struktur-struktur Politik Informal

C.          TUJUAN
1.   Mengetahui Keragaman Ideologi Partai Politik di Indonesia
2.  
Mengetahui Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
3.   Mengetahui Hubungan antara Keragaman Ideologi dan Pembentukan Lembaga
       Kepresidenan

4.  
Mengetahui Konfigurasi Politik Era Orde Lama
5.  
Mengetahui Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Baru 
6.  
Mengetahui Apa Partai Politik 
7.  
Mengetahui Bagaimana Partai Politik dalam Era Orde Lama
8.  
Mengetahui Konfigurasi Politik Era Orde Baru
9.  
Mengetahui Bagaimna Tolak ukur Perkembangan Politik
10. Mengetahui Bagaimana Perkembangan Lembaga-lembaga Politik
11. Mengetahui Bagaimana Tahap-Tahap Perkembangan Politik
12.
Mengetahui Bagaimana Konsep Perkembangan Politik
13. Mengetahui Struktur-struktur Politik Informal


BAB II
PEMBAHASAN

A.           PERKEMBANGAN POLITIK PADA AWAL KEMERDEKAAN
1.1         Keragaman Ideologi Partai Politik di Indonesia
Maklumat Politik 3 November 1945, yang dikeluarkan oleh Moh. Hatta, hadir sebagai sebuah peraturan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mengakomodasi suara rakyat yang majemuk. Akibatnya, munculah partai-partai politik dengan berbagai ideologi. Partai-partai politik tersebut mempunyai arah dan metode pergerakan yang berbeda-beda.
Di antaranya adalah partai politik berhaluan nasionalis, yaitu PNI penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Serikat Rakyat Indonesia, dan Gabungan Republik Indonesia yang berdiri pada 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Djojosukaro.
Kemunculan partai-partai berhaluan sosialis-komunis pada awalnya merupakan bentuk pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Namun, seiring perkembangannya, partai ini menerapkan cara revolusioner yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
1.2         Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
Dilatarbelakangi oleh berbagai situasi negara yang genting, seperti keadaan Jakarta di awal 1946, yang sangat rawan oleh teror dan intimidasi pihak asing , mengharuskan para petinggi bangsa untuk memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946 untuk sementara waktu. Pada dasarnya, posisi wewenang KNIP dikukuhkan melalui Maklumat X, 16 Oktober 1945, yang memberikan kuasa legislatif terhadap badan tersebut. Dengan maklumat itu, KNIP yang dibentuk pada 22 Agustus 1945, berposisi seperti layaknya Dewan Perwakilan Rakyat untuk sementara waktu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sebenarnya. Tugas Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah membantu dan menjadi pengawas kinerja presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan. KNIP mempunyai kuasa untuk memberikan usulan kebijakan kepada presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Sementara itu, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) bertugas untuk membantu dan mengawasi jalannya kinerja pemerintahan di tataran lebih rendah daripada presiden, seperti gubernur dan bupati.
1.3          Hubungan antara Keragaman Ideologi dan Pembentukan Lembaga Keprisidenan
Terdapatnya keragaman ideologi yang terbagi ke dalam golongan nasionalis, agama, dan sosialis-komunis pada era awal kemerdekaan ternyata mengandung implikasi yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan negara. Perubahan otoritas KNIP dan munculnya berbagai partai politik di Indonesia menjadi dua katalisator utama terhadap perubahan struktur kekuasaan pemerintahan. Naiknya Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri Indonesia juga memiliki andil dalam perubahan itu. Lembaga kepresidenan sendiri telah dibentuk pada 2 September 1945, pada kesempatan itu, Presiden Soekarno membentuk susunan kabinet sebagai pelaksana eksekutif dari lembaga kepresidenan Indonesia. Hal itu merupakan manifestasi dari penguatan lembaga kepresidenan untuk dapat melaksanakan tugas negara dengan optimal.
Susunan kabinet yang dibentuk pada 2 September 1945, pada dasarnya, mencerminkan komposisi yang mewakili keragaman ideologi di Indonesia. Meskipun partai-partai politik baru bermunculan, setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945, kondisi keragaman ideologi ini telah berperan besar dalam susunan lembaga kepresidenan negara.
1.4         Konfigurasi Politik Era Orde Lama
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya.
       Pada masa ini Soekarno memakai sistem demokrasi terpimpin. Tindakan Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 dipersoalkan keabsahannya dari sudut yuridis konstitusional, sebab menurut UUDS 1950 Presiden tidak berwenang “memberlakukan” atau “tidak memberlakukan” sebuah UUD, seperti yang dilakukan melalui dekrit. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme, yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat berkembang. Maka problema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkembang pada waktu itu bukan masalah-masalah yang bersifat ideologis politik yang penuh dengan norma-norma ideal yang benar, tetapi masalah-masalah praktis politik yang mengandung realitas-realitas objektif serta mengandung pula kemungkinan-kemungkinan untuk dipecahkan secara baik, walaupun secara normatif ideal kurang atau tidak benar. Bahkan kemudian muncul penamaan sebagai suatu bentuk kualifikasi seperti “Demokrasi Terpimpin” dan “Demokrasi Pancasila”.
       Berbagai “Experiment” tersebut ternyata menimbulkan keadaan “excessive” (berlebihan) baik dalam bentuk “Ultra Demokrasi” (berdemokrasi secara berlebihan) seperti yang dialami antara tahun 1950-1959, maupun suatu kediktatoran terselubung (verkapte diktatuur) dengan menggunakan nama demokrasi yang dikualifikasi (gekwalificeerde democratie).
Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962) dan kemudian Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur mayoritas. Kenyataan ini berlangsung selama 10 tahun dan terpaksa harus kita bayar tingggi berupa : 1)      Gerakan separatis pada tahun 1957 2)      Konflik ideologi yang tajam yaitu antara Pancasila dan ideologi Islam, sehingga terjadi kemacetan total di bidang Dewan Konstituante pada tahun 1959.
Oleh karena konflik antara Pancasila dengan theokratis Islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup Negara Pancasila 17 Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog Nasional yang seru antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari kacamata politik, sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional. Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah Orde Baru, sehingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kelak dijadikan salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung tahun 1960-1965, yang sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun 1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang sangat berharga walau harus kita bayar dengan biaya tinggi.
1.5         Konfigurasi Politik Era Orde Baru
      Peristiwa yang lazim disebut Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) menandai pergantian orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada tanggal 1 Maret 1966 Presiden Soekarno dituntut untuk menandatangani sebuah surat yang memerintahkan pada Jenderal Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk keselamatan negara dan melindungi Soekarno sebagai Presiden. Surat yang kemudian dikenal dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) itu diartikan sebagai media pemberian wewenang kepada Soeharto secara penuh.
Orde Baru dikukuhkan dalam sebuah sidang MPRS yang berlangsung pada Juni-Juli 1966. diantara ketetapan yang dihasilkan sidang tersebut adalah mengukuhkan Supersemar dan melarang PKI berikut ideologinya tubuh dan berkembang di Indonesia. Menyusul PKI sebagai partai terlarang, setiap orang yang pernah terlibat dalam aktivitas PKI ditahan. Sebagian diadili dan dieksekusi, sebagian besar lainnya diasingkan ke pulau Buru.  Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :
1)      Pertama berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut juga dengan konsensus utama.
2)      Sedangkan konsensus kedua adalah konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus utama. Artinya, konsensus kedua lahir sebagai lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Konsensus kedua lahir antara pemerintah dan partai-partai politik dan masyarakat.  Secara umum, elemen-elemen penting yang terlibat dalam perumusan konsensus nasional antara lain pemerintah, TNI dan beberapa organisasi massa. Konsensus ini kemudian dituangkan kedalam TAP MPRS No. XX/1966, sejak itu konsensus nasional memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa hasil konsensus tersebut antara lain penyederhanaan partai politik dan keikutsertaan TNI/Polri dalam keanggotaan MPR/DPR. Berdasarkan semangat konsensus nasional itu pemerintah Orde Baru dapat melakukan tekanan-tekanan politik terhadap partai politik yang memiliki basis massa luas. Terlebih kepada PNI yang nota bene partai besar dan dinilai memiliki kedekatan dengan rezim terdahulu. Pemerintah orde baru juga melakukan tekanan terhadap partai-partai dengan basis massa Islam. Satu contoh ketika para tokoh Masyumi ingin menghidupkan kembali partainya yang telah dibekukan pemerintah Orde Lama, pemerintah memberi izin dengan dua syarat. Pertama, tokoh-tokoh lama tidak boleh duduk dalam kepengurusan partai. Kedua, masyumi harus mengganti nama sehingga terkesan sebagai partai baru. Pada Pemilu 1971 partai-partai politik disaring melalui verifikasi hingga tinggal sepuluh partai politik yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu. Dalam pemilu kali ini didapati Golongan Karya (Golkar) menjadi peserta pemilu. Pada mulanya Golkar merupakan gabungan dari berbagai macam organisasi fungsional dan kekaryaan, yang kemudian pula pada 20 Oktober 1984 mendirikan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Tujuannya antara lain memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok fungsional dan mengkoordinir mereka dalam front nasional. Sekber Golkar ini merupakan organisasi besar yang dikonsolidasikan dalam kelompok-kelompok induk organisasi seperti SOKSI, KOSGORO, MKGR dan lainnya sebagai “Political Battle Unit “ rezim orde baru. Pasca pemilu 1971 muncul kembali ide-ide penyederhanaan partai yang dilandasi penilaian hal tersebut harus dilakukan karena partai politik selalu menjadi sumber yang mengganggu stabilitas, gagasan ini menimbulkan sikap Pro dan Kontra karena dianggap membatasi atau mengekang aspirasi politik dan membentuk partai-partai hanya kedalam golongan nasional, spiritual dan karya. Pada tahun 1973 konsep penyederhanaan partai (Konsep Fusi) sudah dapat diterima oleh partai-partai yang ada dan dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan, sistem fusi ini berlangsung hingga lima kali Pemilu selama pemerintahan orde baru (1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997).
1.6         Partai Politik
      Melihat sejarah sepanjang Orde Lama sampai Orde Baru partai politik mempunyai peran dan posisi yang sangat penting sebagai kendaraan politik sekelompok elite yang berkuasa, sebagai ekspresi ide, pikiran, pandangan dan keyakinan kebebasan.     Pada umumnya para ilmuwan politik menggambarkan adanya empat fungsi partai politik, menurut Miriam Budiardjo meliputi:
1)      Sarana komunikasi politik;
2)      Sosialisasi politik;
3)     Sarana rekruitmen politik;
4)     Pengatur konflik.
    Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait dimana partai politik berperan dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (Interests Articulation) dimana berbagai ide-ide diserap dan diadvokasikan sehingga dapat mempengaruhi materi kebijakan kenegaraan. Terkait sebagai sarana komunikasi politik, partai politik juga berperan mensosialisasikan ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik serta sebagai sarana rekruitmen kaderisasi pemimpin Negara. Sedangkan peran sebagai pengatur konflik, partai politik berperan menyalurkan berbagai kepentingan yang berbeda-beda. Disamping itu, partai politik juga memiliki fungsi sebagai pembuat kebijaksanaan, dalam arti bahwa suatu partai politik akan berusaha untuk merebut kekuasaan secara konstitusional, sehingga setelah mendapatkan kekuasaannya yang legitimate maka partai politik ini akan mempunyai dan memberikan pengaruhnya dalam membuat kebijaksanaan yang akan digunakan dalam suatu pemerintahan. Dengan demikian, fungsi partai politik secara garis besar adalah sebagai kendaraan untuk memenuhi aspirasi warga negara dalam mewujudkan hak memilih dan hak dipilihnya dalam kehidupan bernegara.
Selanjutnya, sejarah kepartaian di Indonesia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Dari sejarah tersebut dapai dilihat bahwa keberadaan kepartaian di Indonesia bertujuan untuk :
a)  untuk menghapuskan penindasan dan pemerasan di Indonesia khususnya dan didunia pada umumnya (kolonialisme dan imperialisme),
b)     untuk mencerdaskan bangsa Indonesia,
c)     untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Untuk melaksanakan tujuan utama diatas perlu ditentukan sasaran antara, yaitu;
·     Kemerdekaan di bidang politik, ekonomi dan budaya nusa dan bangsa,
·     Pemerintahan Negara yang demokratis,
·     Menentukan Undang-Undang Dasar Negara yang memuat ketentuan-ketentuan dan norma-norma yang sesuai dengan nilai-nilai sosialistis paternalistic yang agamais dan manusiawi. Dari perjalanan sejarah kehidupan politik Indonesia tersebut, secara umum terdapat dua ciri utama yang mewarnai pendirian dan pergeseran masing-masing organisasi politik dan golongan fungsional yang ada, yaitu: 
1)      Kesamaan Cara untuk melaksanakan gerak kehidupan politik, organisasi politik dan golongan fungsional, yaitu didasarkan pada persatuan dan kesatuan yang bersumber pada kepentingan nasional dan bermuara pada kepentingan internasional. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut ditempuh melalui prinsip adanya kedaulatan rakyat Indonesia.
2)      Sedangkan landasan (faham, aliran atau ideologi) yang digunakan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kedaulatan rakyat tersebut berbeda satu sama lain.
Kemudian, keberadaan partai politik-partai politik ini sesungguhnya untuk meramaikan pesta demokrasi sebagai tanda adanya atau berlangsungnya proses pemilihan umum. Dalam proses pemilihan umum ini, setidaknya terdapat 3 (tiga) tujuan pemilihan umum di Indonesia, antara lain:
pertama, memungkinkan terjadinya pergantian pemerintah secara damai dan tertib;
kedua, kemungkinan lembaga negara berfungsi sesuai dengan maksud UUD 1945;  dan ketiga, untuk melaksanakan hak-hak asasi warga negara. Dengan demikian, antara partai politik dengan pemilihan umum bagaikan dua sisi dalam mata uang yang sama. Mereka tidak dapat dipisahkan satu sama lain dikarenakan keduanya saling bergantungan dan mengisi.
2.1     Partai Politik dalam Era Orde Lama
Pada masa sesudah kemerdekaan, Indonesia menganut sistem multi partai yang ditandai dengan hadirnya 25 partai politik. Hal ini ditandai dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Menjelang Pemilihan Umum 1955 yang berdasarkan demokrasi liberal bahwa jumlah parpol meningkat hingga 29 parpol dan juga terdapat peserta perorangan.
      
Pada masa diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem kepartaian Indonesia dilakukan penyederhanaan dengan Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960 yang mengatur tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai. Kemudian pada tanggal 14 April 1961 diumumkan hanya 10 partai yang mendapat pengakuan dari pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut : PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katholik, PERTI MURBA dan PARTINDO. Namun, setahun sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 1960, PSI dan Masyumi dibubarkan. Dengan berkurangnya jumlah parpol dari 29 parpol menjadi 10 parpol tersebut, hal ini
tidak berarti bahwa konflik ideologi dalam masyarakat umum dan dalam kehidupan politik dapat terkurangi. Untuk mengatasi hal ini maka diselenggarakan pertemuan parpol di Bogor pada tanggal 12 Desember 1964 yang menghasilkan “Deklarasi Bogor.”
2.2     Partai Politik dalam Era Orde Baru 
Dalam masa Orde Baru yang ditandai dengan dibubarkannya PKI pada tanggal 12 Maret 1966 maka dimulai suatu usaha pembinaan terhadap partai-partai politik. Pada tanggal 20 Pebruari 1968 sebagai langkah peleburan dan penggabungan ormas-ormas Islam yang sudah ada tetapi belum tersalurkan aspirasinya maka didirikannyalah Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI) dengan massa pendukung dari Muhammadiyah, HMI, PII, Al Wasliyah, HSBI, Gasbindo, PUI dan IPM.
Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 1970, terjadi pengelompokan partai dengan terbentuknya Kelompok Demokrasi Pembangunan yang terdiri dari PNI, Partai Katholik, Parkindo, IPKI dan Murba. Kemudian tanggal 13 Maret 1970 terbentuk kelompok Persatuan Pembangunan yang terdiri atas NU, PARMUSI, PSII, dan Perti. Serta ada suatu kelompok fungsional yang dimasukkan dalam salah satu kelompok tersendiri yang kemudian disebut Golongan Karya.
 Dengan adanya pembinaan terhadap parpol-parpol dalam masa Orde Baru maka terjadilah perampingan parpol sebagai wadah aspirasi warga masyarakat kala itu, sehingga pada akhirnya dalam Pemilihan Umum 1977 terdapat 3 kontestan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta satu Golongan Karya.
 Hingga Pemilihan Umum 1977, pada masa ini peserta pemilu hanya terdiri sebagaimana disebutkan diatas, yakni 2 parpol dan 1 Golkar. Dan selama masa pemerintahan Orde Baru, Golkar selalu memenangkan Pemilu. Hal ini mengingat Golkar dijadikan mesin politik oleh penguasa saat itu.
3.1     Tolak Ukur Terjadinya Perkembangan Politik Menurut Lucian Pye
Ada atau tidak ada “the spirit or attitude toward eguality” para penyelengara negara dan warga masyarakat. Semakin baik atau tidak kapisitas sistem politik dalam fungsi-fungsi, prinsip dan standar rasionalnya. Semakin meningkat proses diferensi dan spesialisasi fungsi-fungsi politik (devision of labor).
Ada tiga kharateristik kapan terjadinya perkembangan politik
1.      Pertama; adalah meningkatnya pemusatan kekuasaan pemerintahan negara nasional di ikuti kemudian semakin sempitnya sumber-sumber kekuasaan tradisional.
2.       Kedua adalah, terjadinya diferensiasi dan spesialisasi lembaga lembaga politik yang meningkat cukup tinggi (Highly differentiated and functionally spesific)
3.      Ketiga; terjadinya peningkatan partisipasi warga masyarakat dalam kehidupan politik dan semakin kuatnya identifikasi warga negara dengan sitem politik secara keseluruhan.
Arti proses perkembangan politik bagi negara yang sedang berkembang atau negara miskin atau belum mengalami industrilisasi, namun konsep yang di gunakan adalah konsep negara maju atau mapan, misalnya tentang konsep sosialisasi politik, citra pemerintahan.
Perkembangan politik merupakan aspek dan keonsekuensi politik perubahan menyeluruh, yaitu modernisasi. Artinya adalah kata kunci perkembangan politik terjadinya semua modernisasi dari sistem yang kurang bagus menjadi lebih baik.
Standar prkembangan politik di tandai dengan beberapa tujuan sistem politik, misalnya berhubungan dengan demokrasi, stabilitas politik, integrasi bangsa, legitimasi dan persamaan. Suatu gerakan perkembangan menuju sistem politik yang moderen yang mengalami proses industrilisasi.
3.2     Perkembangan Lembaga Politik
          Secara awam berarti suatu organisasi tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku..
3.3     Tahap-tahap Perkembangan Politik
   Berikut ini adalah tahap tahap perkembangan politik di Indonesia menurut Bakarudin Rosyidi Ahmad menyajikan enam tahapan:
Perkembangan politik di indonesia seperti dalam naskah GBHN merupakan bagian dari perkembangan nasional yang di laksanakan secara bertahap dan berkesinambungan di sertai dengan proses pemerataan maupun penyempurnaan dan peningkatan.
Tahap pertama; di fokuskan pada permasalahan untuk melakukan stabilisasi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945 dan kemurnian pancasila. Pelita perkembangan politik di indonesia antara lain telah melakukan:
Penyusunan dan berusaha melengkapi undang undang tentang pemili terutama pilkada yang menimbulkan acap konflik dan undang undang tentang kedudukan dan wewenang pejabat negara dan pemerintahan negara.
Dilaksanakan pengisian keangotan lembaga perwakilan rakyat. Dengan kata lain ada dua hal yang terjadi pada pembangunan dan perkembangan selama pelita pertama diataranya adalah:
·         Penataan suprastruktur politik, yaitu lembaga negara berdasarkan Undang –undang dasar 1945.
·         Penataan infrastruktur politik, khususnya penataan struktur sosial politik .
Tahap kedua; penguatan hukum bagi organisasi kekuatan sosial politik yang berhasil di sederhanakan pada tahun 1970, hal ini di sepakati dengan RUU  No 3 Tahun 75 tentang parpol dan golkar di mantapkan pula azaz dwi fungsi ABRI.
Tahap ketiga, perkembangan politik di mulai dengan mengarah dan lebih fokus kepada hal yang bersifat kualitatif. Tahap ini merupakan tahap pemantapan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa .
Sementara tahap ke empat dan kelima adalah di tandai dengan tahap pembangunan politik dengan cara kerangka landasan sistem politik indonesia demi menuju tahap tingal landas (Take Off).
3.4     Konsep Perkembangan Politik
Perkembangan politik sebagai prasyarat bagi pembangunan ekonomi.
       Ketika pertama perhatian di tujukan pada masalah masalah pada pertumbuhan ekonomi menjadi dinamins dan mengandung perkembangan tersendiri. Maka para ahli ekonomi mengatakan bahwa kondisi soaial politik dapat menekan peranan yang dapat menghambat ataupun mempelancar perkembangan politik dengan demikian dapat dikatakan bahwa perkembangan politik adalah merupakan keadaan politik masyarakat yang membantu jalanya pembangunan ekonomi.
Dari sudut pelaksanaan pandangan perkembangan politik yang demikian itu pada dasarnya bersifat negatif, karena ia akan banyak menunjukkan kepada kita keadaan sistem politik yang mneghambat atau menghalangi jalannya pembangunan ekonomi ketimbang memperlihatkan bagaimana prestasi sistem perkembangan politik mampu merangsang pertumbuhan ekonomi, sejarah telah membuktikan perkembangan perkembangan ekonomi bisa berlangsung di bawah berbagai sistem politik .
Keberatan terhadap pengertian perkembangan politik yang demikian semakin jelas selama satu dekade ini, dimana aspek penempatan pembangunan ekonomi banyak di negara miskin tampak semakin suram, yang jelas perkembangan ekonomi berjalan lambat sementara perkembangan politik berjalan dengan cepat.
Perkembangan politik sebagai tive politik masyarakat industri
     Konsep umum tentang perkembangan politik, juga berhubungan erat dengan petimbangan pertimbangan ekonomi yaitu melibatkan pandangan yang abstarak tentang tive khusus dari dasar politik yang terdapat di tengah masyarakat indunstri dan perekonomian yang maju. Artinya adalah, sejalan ketika kehidupan ekonomi industri melahirkan salah satu tive kurang lebih kehidupan politik yang dapat di tiru oleh masyarakat manapun 
Perkembangan politik sebagai modernisasi politik
       Pandangan bahwa perkembangan politik adalah merupakan kehidupan politik yang khas yang ideal dari masyarakat industri pada dasarnya berhubungan erat dengan asumsi yang mengatakan bahwa pembangunan politik di edentik dengan modernisasi politik.
Cita cita lainya seperti tuntutan dan hukum yang berlaku umum penghargaan atas setiap orang atas dasar pestasi kerja di bandingkan dengan hubungan darah dan pertalian keluarga. Ini menandakan perkembangan dan modernisasi politik yang mengalami taransisi perubahan dengan cepat..
Konsep konsep umum mengenai keadilan dan kewarganegaraan sekrang nampaknya mendapat penghargaan yang cukup tinggi dalam setiap kebudayaan, oleh kerena itu cukup beralasan sebagai ukuran umum kehidupan politik moderen.
Perkembangan Politik sebagai operasi negara bangsa
        Dalam sudut pandang diasumsikan bahwa secara historis terdapat berbagai jenis sistem politik dan setiap kelompok memiliki corak politiknya masing masing, tetapi dengan lahirnya negara bangsa yang moderen. Timbullah serangkaian kegiatan mengenai kehidupan poliitik.
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa perkembangan politik merupakan proses melalui mana suatu masyarakat yang merupakan negara bangsa dalam bentuk dan berdasarkan berdasarkan pengakuan internasioanal menjadi negara bangsa. Perkembangan politik juga di tandai dengan pembentukan serangkaian lembaga lembaga politik tertentu yang merupakan sarana dan prasarana penting bagi negara suatu bangsa. Pencetusan secara tertib semua gejala gejala nasionalisme kedalam tatanan kehidupan politik. Sehinga dapat di katakan bahwa perkembangan politik merupakan perkembangan politik kebangsaan yang di jalankan dalam rangka lembaga lembaga ke negaraan.
Perkembangan politik sebagai pembagunan administrasi negara
        Sesunguhnya konsep perkembangan politik sebagai pembinaan organisasi yang memiliki sejarah pertumbuhan yang amat panjang dan menekankan kebenaran filsafah. Realisasi hukum dan peraturan yang demikian disebut sebagai struktur birokrasi dan pembangunan administrasi negara. Dan sepanjang kolonial konsep perkembangan politik berkaitan erat dengan pengenalan lembaga lembaga administrasi.
3.5     Struktur-struktur Politik Informal
       Struktur – struktur politik informal seperti media massa, kelompok – kelompok berbasis agama, LSM atau NGO, dan asosiasi profesi telah menunjukkan eksistensinya dalam sistem politik setelah selama kurang lebih 32 tahun ditekan oleh pemerintah. Bahkan, struktur – struktur politik informal tersebut telah memainkan peran penting dalam melakukan artikulasi kepentingan dan memberikan input yang berharga bagi sistem politik ketika struktur politik formal mengalami kemandegan dan gagal memainkan fungsi yang seharusnya mereka laksanakan. Dengan kata lain, ketika partai politik gagal melaksanakan fungsinya dalam menggalang dan melembagakan partisipasi politik, misalnya, kelompok – kelompok informal ini menggantikan peran partai politik dengan memobilisasi dukungan dan terlibat aktif dalam memengaruhi kebujakan – kebijakan publik. Dalam kaitan ini, terdapat banyak kebijakan pemerintah yang akhirnya urung dilaksanakan sebagai akibat tekanan yang terus – menerus dari struktur – struktur informal ini.
      Media massa, misalnya, telah memainkan peran dalam melakukan sosialisasi politik dan komunikasi politik. Kemampuannya dalam menggalang opini publik telah membuatnya menjadi kekuatan demokrasi yang penting dalam beberapa tahun belakangan.
Diberlakukanya UU No. 40 tahun 1999 telah membuatnya mampu berperan sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting. Meskipun di antara pengamat menaruh keprihatinan yang mendalam sebagai akibat kiprah media massa dalam menggalang opini publik yang menyesatkan, tetapi fungsinya yang penting dalam komunikasi dan sosialisasi politik tidak dapat diragukan lagi. Media massa baik cetak ataupun elektronik telah secara intensif memberitakan berbagai persoalan masyarakat, mulai dari korupsi, kemiskinan, penyebaran penyakit flu burung, busung lapar, dan meluasnya kemiskinan dan pengangguran telah menjadi input penting bagi sistem politik. Sementara pada waktu bersamaan, media massa telah menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beberapa tindakan dan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh media massa tersebut memeancing diskusi publik selama berhari – hari hingga berbulan – bulan.
        Kalangan LSM atau sering juga disebut sebagai NGO atau CSO juga telah menjadi salah satu kekuatan yang diperhitungkan pada era reformasi. Pada masa Orde Baru, LSM telah menjadi salah satu kekuatan sosial yang penting dalam melakukan kritik terhadap pemerintah ketika kekuatan – kekuatan lain dalam masyarakatdiam sebagai akibat represi pemerintahan Orde Baru secara brutal. Dalam artikel yang diberi judul, “Indonesia Flexible NGO vs Inconsistent State Control”, Yumiko Sakai mengemukakan bahwa pada era tahun 1970 – an NGO mulai melakukan kegiatan dengan sungguh – sungguh, dan ini karena setidaknya empat alasan, pertama, meningkatnya kemiskinan di daerah urban dan daerah pedesaan, kedua, perubahan lingkungan politik domestik pada era tahun 1970 – an, ketiga, keberadaan kelompok – kelompok strategis masyarakat sebagai pemimpin, keempat, aliran dan bantuan finansial dari komunitas – komunitas internasional. Saat ini tidak kurang dari 12.000 NGO yang tercatat di seluruh Indonesia.
       Pada era reformasi, LSM ini semakin mengakar dalam masyarakat dengan perhatian yang beragam. Beberapa di antaranya menaruh perhatian di bidang demokrasi, globalisasi, good governance, pemberdayaan konsumen, media, pertanian, isu – isu lingkungan hidup, korupsi, pemberdayaan perempuan, penyelamatan hewan, penegakan hukum dan lain sebagainya. Mereka terlibat aktif memengaruhi kebijakan publik berkenaan dengan bidang – bidang yang mereka tekuni. Mereka terlibat dalam lobi – lobi politik di DPR dan pemerintah agar kepentigan mereka dilindungi dan tujuan – tujuan mereka tercapai melalui sistem politik.
       Kekuatan politik LSM ini menjadi signifikan tatakala mereka mempunya jaringan – jaringan internasional. Biasanya mereka dibiayai oleh lembaga – lembaga donor internasional, dan tidak sedikit diantaranya mempu menggalang opini publik tidak saja di tingkat lokal, tetapi juga nasional dan inernasional. LSM – LSM yang menaruh perhatian dalam pemberdayaan perempuan dan anti kekerasan domestik, misalnya secara aktif melakukan lobi terhadap struktur – struktur politik formal ketika kebijakan pemerintah dianggap mengancam kelompok – kelompok yang mereka perjuangkan. Meskipun tidak semua LSM mempunyai perilaku dan tabiat yang baik sebagaimana dikeluhkan oleh beberapa pihak, tetapi eksistensi mereka sangat penting dalam konteks artikulasi kepentingan sebagai bagian masyarakat sipil yang otonom. Diharapkan, kemunculan kelompok – kelompok LSM ini mendorong partisipasi rakyat dalam skala yang lebih luas dalam proses pembuatan, implementasi, dan evaluasi kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Asosiasi – asosiasi profesi juga mempunyai peran tidak kalah pentingnya dalam proses artikulasi kepentingan. Pada masa Orde Baru, lembaga asosiasi profesi semacam ini telah menjadi alat korporatisme negara yang relatif efektif dalam mengontrol masyarakat, terutama anggota – anggota profesi. Untuk itu, bagi asosiasi profesi tidak diizinkan mempunyai asosiasi di luar yang direstui oleh pemerintah. Sebagai akibatnya, asosiasi – asosiasi profesi semacam ini bukannya memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota – anggotanya, tetapi malahan ditujukan untuk membungkam aspirasi yang barangkali berkembang dalam asosiasi.
Kondisi di atas telah banyak mengalami perubahan sejak reformasi dicanangkan tahun 1998. Para professional didizinka untuk mendirikan organisasi profesi sesuai dengan yang mereka inginkan, dan setiap profesi tidak harus hanya terdiri dari satu asosiasi profesi. Oleh karena itu, pada era sekarang ini, kita dapat, misalnya, menemukan lebih dari satu organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Padahal, pada masa Orde Baru, hanya PWI yang direstui oleh pemerintah dan dengan demikian menjadi satu – satunya asosiasi yang syah bagi para wartawan.
         Proses demokratisasi telah membuat organisasi – organisasi ini berani menyuarakan hak – haknya. PGRI sebagai salah satu organisasi guru yang berdiri sejak pemerintahan Orde Baru telah menyuarakan hak – hak guru. Bahkan, mereka berani melakukan boikot dalam bentuk “mogok mengajar” ketika kebijakan pemerintah dirasa merugikan kepentingan – kepentingan mereka. Organisasi – organisasi lain, semacam organisasi petani juga melakukan hal yang kurang lebih sama. Bahkan, asosiasi kepala desa saluruh Indonesia berani mendatangi pemerintah pusat untuk memperjuangkan hak-haknya. Keseluruhan fenomena ini mengindikasikan bahwa lembaga – lembaga politik informal telah mempunyai peran penting dalam sistem politik demokrasi. Mereka terlibat dalam proses artikulasi dan agregasi kepentingan yang menjadi input penting sistem politik. Namun sayangnya, rendahnya responbilitas sistem politik membuat artikulasi dan agregasi kepnetingan ini berujung pada anarkisme massa.

BAB III
PENUTUP

4.1   KESIMPULAN
        Pada dasarnya sistem politik tidak akan berhasil tanpa adanya rakyat yang ikutserta di dalamnya. Maka, dalam suatu sistem politik harus mengikusertakan rakyat untuk mendukung keberhasilan sistem politik tersebut. Selain masyarakatnya, sistem politikpun harus bias bekerjasama dengan Negara lain karena antar Negara memerlukan kerjasama yang menguntungkan. Tidak hanya deng mengikutsertakan mereka, tetapimereka harus berpedoman pada dasar Negara untuk menghargai perbedaan diantarNegara misalnya, perbedaan ras, suku, dan agama. Jika semua itu telah tercapai, makasistem politik suatu Negara akan berhasil.

4.2   SARAN
        Walaupun Indonesia sudah termasuk negara yang  sudah deomokrasi,dengan  terbukti pemilihan langsung nya mulai dari pemilihan PRESIDEN  beserta wakilnya hingga DPR maupun GUBERNUR dipilih langsung oleh rakyat , namu masih saja pemilihan  umum tersebut mengandung kecurangan seperti money politik yang di lakukan oleh calon kandidat yang bersangkutan,di harapkan pemilihan umum sebagagai ajang bentuk demokrasi bangsa Indonesia yang jujur dan  adil,sehingga bila sudah menduduki sebuah  jabatan diinstansi pemerintah  tidak ada unsur ingin balik modal yang akan menciptakan praktik KKN.






DAFTAR PUSTAKA






























Komentar

Postingan populer dari blog ini

“ ASAL USUL TAMAN MAKAM BATU LAYANG PONTIANAK UTARA “

Permasalahan yang timbul akibat dari perkembangan IPTEK dalam bidang Pendidikan

Kedudukan Bahasa Indonesia dan Peran Bahasa dalam Pembangunan Bangsa